Zona oranye atau terbatas berada di radius 10 meter hingga 1 kilometer dari titik patahan, sehingga di zona tersebut, konstruksi bangunan dengan syarat ketat dan standar bangunan tahan gempa atau pergerakan tanah.
Sedangkan zona kuning atau zona bersyarat lebih dari 1 kilometer dari titik patahan dengan bangunan yang didirikan harus berdasarkan konstruksi tahan gempa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BMKG perbarui zona berbahaya Sesar Cugenang 2.63 kilometer