Berikutnya, Rifa, Suherlan, dan Natan bertemu dan menyepakati pengurusan permintaan tersebut dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN-P 2017 yang nantinya dicairkan.
Untuk meneruskan keinginan Natan tersebut, Rifa dan Suherlan menemui Sukiman di Gedung DPR RI. Dengan bantuan Sukiman, dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui Banggar DPR RI. Dikarenakan pengurusan dana itu berhasil, Natan kembali meminta Rifa, Suherlan, serta Sukiman untuk dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Adapun kesepakatan besaran "fee" adalah sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN 2018 yang nantinya dicairkan. Pada akhirnya, Banggar DPR RI menyetujui pencairan dana itu sebesar Rp79 miliar.
KPK mengungkapkan bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa dan Suherlan kepada Natan sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK melimpahkan berkas perkara Ketua Harian DPD PAN Subang
KPK limpahkan berkas perkara Ketua Harian DPD PAN Subang ke pengadilan
Rabu, 21 Desember 2022 21:13 WIB