Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengumumkan sebanyak 353 calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk kebutuhan Pemilu 2024 di daerah itu dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan keputusan itu dituangkan dalam surat pengumuman nomor 237/PL.01.1/3216/2022 tertanggal 8 Desember 2022 tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024.
"353 peserta yang lulus seleksi tertulis tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes wawancara pada 11-13 Desember 2022," katanya di Cikarang, Sabtu.
Dia menjelaskan berdasarkan amanah SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang panduan teknis pembentukan badan ad hoc, pengumuman peserta yang lulus seleksi tertulis mengambil format 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan.
"Terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena di urutan ke-15 terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama," katanya.
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengingatkan para peserta yang akan mengikuti tes wawancara untuk memperhatikan segala persyaratan yang ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.
"Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara," katanya.