Bandung (ANTARA) -
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah membagikan sebanyak 220 sertifikasi kepada pelaku usaha kuliner yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat, sepanjang tahun 2022.
Kabid Sarana dan Prasarana Industri Disdagin Kota Bandung Taufiq Hidayat mengatakan sertifikasi itu ditargetkan bisa meningkatkan daya saing dan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk para pengusaha kuliner.
Baca juga: 4.000 restoran Indonesia ditargetkan hadir di luar negeri
"Ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi bagi para IKM (industri kecil menengah) kuliner di Kota Bandung," kata Taufiq di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Dari 220 sertifikasi yang dibagikan itu, terdiri dari 100 sertifikasi halal dan 120 sertifikasi uji mutu. Dia mengatakan seluruh proses sertifikasi itu dilakukan tanpa biaya apapun atau gratis bagi pelaku usaha kuliner.
Dia menjelaskan, proses untuk mendapat sertifikat halal itu dilaksanakan selama tiga bulan. Produk para pengusaha kuliner itu, menurutnya harus lolos kurasi tim Disdagin, Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama.
Baca juga: BJB bantu pengembangan UMKM di Garut lewat acara festival
"Produk yang dibuat itu tidak cukup rasanya enak saja, harus memiliki sertifikasi untuk meyakinkan konsumen. Maka mereka lengkapi persyaratan halal yang ditentukan parameternya oleh MUI juga Kemenag," jelasnya.
Dengan sertifikat halal dan sertifikat uji mutu yang dimiliki, para pelaku usaha bisa mengembangkan sayap pemasarannya, hingga bisa memiliki ruang seperti produk-produk industri makro.
"IKM bisa mengembangkan produknya ke pasar modern, ritel bahkan ekspor," katanya.