Bandung (ANTARA) -
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat memberlakukan sistem pembayaran nontunai pada retribusi denda derek bagi pelanggar parkir liar guna mencegah adanya pungutan liar (pungli).
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan masyarakat tetap harus datang ke Kantor Dishub Kota Bandung untuk mengambil kendaraannya meski sudah ada sistem pembayaran nontunai.
Baca juga: Pemkot Bandung masih kaji rencana kawasan bebas parkir kendaraan di Jalan Braga
"Yang membedakan dari metode pembayaran konvensional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang tunai," kata Asep di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pembayaran nontunai untuk retribusi sesuai denda Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 itu bisa dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.
Dia menilai sistem itu bisa membuat pembayaran denda menjadi efisien, cepat, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.
Selain itu, menurutnya inovasi itu bisa meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan karena transaksi yang sudah dimudahkan.
"Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar," kata dia.
Meski sudah ada sistem itu, ia tetap meminta kepada masyarakat tetap taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung sehingga tidak perlu membayar denda.
Baca juga: Petugas tilang 46 kendaraan yang parkir liar di Kota Bandung