Dishub Kota Bandung berlakukan denda derek nontunai cegah pungli
Selasa, 6 Desember 2022 16:38 WIB
Selain itu, menurutnya inovasi itu bisa meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan karena transaksi yang sudah dimudahkan.
"Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar," kata dia.
Meski sudah ada sistem itu, ia tetap meminta kepada masyarakat tetap taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung sehingga tidak perlu membayar denda.
Baca juga: Petugas tilang 46 kendaraan yang parkir liar di Kota Bandung
Baca juga: Petugas tilang 46 kendaraan yang parkir liar di Kota Bandung