“Kami sudah bahas dengan pihak DPRD, karena DPRD juga pada prinsipnya setuju. Tinggal mungkin mekanisme atau boleh tidaknya (memberikan bantuan) pada titik (penerima) yang sama,” kata Pak Uu.
Menanggapi saran tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Namun ia mengingatkan agar pemberian bantuan tersebut harus mengedepankan asas keadilan dan merata.
“Intinya, dimungkinkan kalau dari pihak provinsi maupun kabupaten nanti menambah atau memberikan tambahan bantuan dana untuk rehab rumah-rumah,” kata Muhadjir.
“Hanya diusahakan betul-betul menciptakan rasa keadilan dan merata. Jangan sampai ada yang kebagian, ada yang tidak. Karena itu, silakan nanti diatur sedemikian rupa, sehingga bantuan dari Pemprov betul-betul termanfaatkan dengan baik,” pesannya.
Berdasarkan data BPBD Jabar, hingga 30 November 2022, tercatat ada 17.864 rumah rusak akibat gempa bumi Cianjur, dengan rincian 4.376 rumah rusak berat, 5.306 rusak sedang, dan 8.182 rumah rusak ringan.
Selain itu, 14 fasilitas kesehatan rusak, 190 rumah ibadah rusak, 511 fasilitas pendidikan rusak, serta 17 kantor dan gedung rusak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Plh Gubernur Jabar usul rehab prioritas rumah ibadah dan sekolah