Untuk lokasi relokasi di daerah Sirnagalih, luas lahannya mencapai 2,5 hektare sedangkan yang di daerah Mande luasnya mencapai 4 hektare dan untuk di daerah Pacet luasnya mencapai 10 hektare.
Bupati Herman mengatakan keputusan pasti untuk persetujuan penggunaan ketiga daerah relokasi tersebut harus menunggu persetujuan dari BMKG, BPN dan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)
Pihaknya berharap, bangunan yang didirikan di lokasi relokasi sudah bisa ditempati oleh warga pada akhir Desember 2022.
Menurut dia, rumah yang dibangun di lahan relokasi tersebut peruntukannya bagi warga Kabupaten Cianjur yang selama ini tinggal di daerah rawan bencana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satu lahan relokasi korban gempa Cianjur dekat TPA Pasir Sembung