Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan sepeda motor dan pikap yang selama ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan barang bukti hasil curian sebanyak sembilan unit kendaraan.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan sindikat pelaku curanmor (pencurian bermotor) roda empat dan roda dua yang terjadi beberapa hari ke belakang," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadichaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Polres Garut, Jumat.
Baca juga: Kasus penipuan masuk Akpol dengan kerugian Rp4,7 miliar, berhasil diungkap Polres Garut
Ia menuturkan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan mobil pikap dan juga sepeda motor di Kecamatan Pameungpeuk dan Karangpawitan, Garut pada awal November 2022.
Hasil laporan itu, kata dia, Tim Sancang Polres Garut berhasil menangkap pelakunya sebanyak dua orang yakni inisial AR (45) warga Kabupaten Bandung residivis kasus pencurian, dan DF (52) warga Garut dengan barang bukti hasil sitaan dari tersangka yakni satu unit mobil pikap dan delapan unit sepeda motor.
"Saat ini masih melakukan pengembangan pelaku lainnya, karena ada lagi dua DPO (daftar pencarian orang) yang kami kejar," katanya.
Ia menyampaikan kedua tersangka yang diamankan disinyalir merupakan pimpinan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang selama ini dilakukan di Garut.
Khusus mobil pikap, kata dia, mengaku baru kali ini melakukannya, meski begitu polisi masih terus mendalami karena disinyalir ada jaringan dan juga melakukan aksi serupa di daerah lain.
"Pengakuannya baru sekarang mencuri mobil pikap, namun kami tidak akan percaya begitu saja, dan akan terus didalami," kata Kapolres.
Ia menyampaikan seluruh barang bukti hasil curian itu akan diserahkan kepada pemiliknya dengan syarat menunjukkan berkas resmi kepemilikan kendaraan.
Polisi saat jumpa pers tersebut langsung menyerahkan mobil pikap kepada pemiliknya setelah lebih dulu memeriksa surat-surat dan berkas bukti kepemilikannya.
"Kita serahkan mobil pikap ini kepada pemiliknya langsung," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan adanya aksi pencurian sepeda motor maupun mobil, karena pelaku saat ini cukup mudah untuk mengambil kendaraan yang menjadi sasarannya.
Baca juga: Polres Garut perketat izin keramaian perayaan tahun baru
Kapolres menyarankan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan parkir, dan diharuskan menggunakan kunci ganda untuk mempersulit pelaku mengambil kendaraan bermotor.
"Kami imbau untuk memakai kunci ganda kendaraan bermotor, bagusnya kunci ban gembok pengaman ban supaya tidak bisa digerakkan kendaraannya," kata Kapolres.
Sementara itu, pelaku pencurian saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Polres Garut ungkap sindikat pencurian sepeda motor dan mobil
Jumat, 18 November 2022 16:41 WIB