Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut memperketat pemberian izin kegiatan keramaian pada perayaan pergantian malam tahun baru untuk mengantisipasi bahaya terhadap keselamatan jiwa dan masih adanya pandemi COVID-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Izin yang jelas dalam kaitan dengan izin keramaian kami tentunya akan melakukan pengetatan, asesmen atau penilaian," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadichaksono usai apel sinergitas TNI dan Polri di Markas Polres Garut, Selasa.
Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut maupun jajaran TNI sudah melakukan persiapan dan pemetaan pengamanan dalam agenda nasional musim libur Natal dan tahun baru, khususnya di Kabupaten Garut.
Salah satu yang diantisipasi, kata Kapolres, yaitu memperketat pemberian izin keramaian masyarakat baik sifatnya di luar maupun dalam gedung, semuanya akan dikaji terlebih dahulu sebelum diberi izin.
"Setiap izin keramaian akan kami pastikan betul tidak terjadi permasalahan seperti di wilayah lain tentunya, melebihi kapasitas," katanya.
Ia menyampaikan pengetatan izin keramaian itu bukan hanya menghindari sesuatu yang bisa membahayakan manusia, tapi juga mengikuti kebijakan pemerintah tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena masih pandemi COVID-19.
"Ini masih COVID-19, sehingga penentuan level PPKM harus kita terapkan juga, makanya kami ingatkan pada masyarakat tentunya izin keramaian akan menjadi pertimbangan pengetatan pemberian rekomendasi," katanya.
Polres Garut perketat izin keramaian perayaan tahun baru
Selasa, 15 November 2022 19:27 WIB