Ia menyampaikan seluruh barang bukti hasil curian itu akan diserahkan kepada pemiliknya dengan syarat menunjukkan berkas resmi kepemilikan kendaraan.
Polisi saat jumpa pers tersebut langsung menyerahkan mobil pikap kepada pemiliknya setelah lebih dulu memeriksa surat-surat dan berkas bukti kepemilikannya.
"Kita serahkan mobil pikap ini kepada pemiliknya langsung," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan adanya aksi pencurian sepeda motor maupun mobil, karena pelaku saat ini cukup mudah untuk mengambil kendaraan yang menjadi sasarannya.
Baca juga: Polres Garut perketat izin keramaian perayaan tahun baru
Kapolres menyarankan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan parkir, dan diharuskan menggunakan kunci ganda untuk mempersulit pelaku mengambil kendaraan bermotor.
"Kami imbau untuk memakai kunci ganda kendaraan bermotor, bagusnya kunci ban gembok pengaman ban supaya tidak bisa digerakkan kendaraannya," kata Kapolres.
Sementara itu, pelaku pencurian saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Polres Garut ungkap sindikat pencurian sepeda motor dan mobil
Jumat, 18 November 2022 16:41 WIB