Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI memutuskan gugatan eks Gubernur Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu.
Putusan banding oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Hari Arwoko itu diputuskan pada Selasa (15/11) yang dituangkan pada nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.
Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan kepada Tergugat yakni Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.
Besaran UMP Rp4,5 juta itu merupakan hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Baca juga: PTUN batalkan Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan soal UMP 2022
PTUN DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022 yang memuat besaran UMP mencapai Rp4,6 juta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 tersebut.
Keputusan PTUN DKI, Anies tidak terima kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PTTUN putuskan banding eks Gubernur Anies kalah soal UMP 2022