Cirebon (ANTARA) - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap enam orang yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dari empat laporan warga yang menjadi korbannya.
"Tersangka enam orang itu ditangkap dalam waktu sepekan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin.
Fahri mengatakan enam tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, di mana awalnya petugas menerima empat laporan warga.
Untuk kasus pertama, ungkap Fahri, yaitu polisi menangkap tersangka berinisial SPT karena tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara merampas dan menembakkan senjata "air soft-gun" sebanyak tiga kali.
"Tersangka ini sudah kenal dengan korban, dan berjanji bertemu di salah satu tempat pada 4 November 2022. Setelah bertemu korban tersangka langsung menembakkan senjatanya dan membawa kabur sepeda motor korban," katanya.
Fahri mengatakan, tersangka telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota, sedangkan sepeda motor korban dijual di salah satu daerah di Jawa Tengah.
Kemudian anggota Polres Cirebon Kota juga menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan masing-masing berinisial BA dan KB, di mana modusnya dua orang itu mendatangi korban dan mencekik dari belakang lalu meminta sejumlah uang. Namun, karena korban tidak memberikan uang yang diminta, kedua tersangka langsung memukuli korban setelah itu membawa kabur sepeda motor korban yang sedang di parkir. Korban langsung membuat laporan polisi, dan kemudian sepeda motor itu ditemukan sesaat setelah kejadian.
"Sekitar 10 menit setelah korban melaporkan, kami langsung menangkap kedua tersangka," ujarnya.
Fahri menambahkan pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan, dua orang mencuri di rumah mantan majikannya yaitu IH dan YT. Sedangkan satu orang lainnya berinisial ML mencuri sepeda motor yang sedang terparkir.
Para tersangka tersebut lanjut Fahri, ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir di tempat yang berbeda-beda.
"Untuk pencuri motor kami lakukan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.
Dari para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, dan kunci letter T.
Akibat pembuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.