Garut (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat Yudha Puja Turnawan berupaya mengusulkan seorang asisten rumah tangga (ART) yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya bisa mendapatkan program bantuan sosial yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang selama ini belum ia dapatkan.
"Janda miskin seperti Ibu Rohimah (korban penganiayaan) ini berhak mendapatkan PKH, BPNT, dan anaknya seharusnya mendapatkan KIP," kata Yudha Puja Turnawan usai meninjau keluarga Rohimah di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, sejak adanya laporan seorang ART, Rohimah (29) warga dari Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pihaknya langsung mengecek dengan mendatangi keluarganya yang ada di Garut.
Baca juga: Polisi tangkap "pasutri" sekap dan siksa ART di Bandung Barat
Hasil pengecekan bersama pemerintah setempat, kata dia, bahwa kondisi keluarga Rohimah di Garut cukup memprihatinkan, rumahnya dinilai sudah tidak layak huni, terlebih saat ditanya belum masuk dalam program bantuan pemerintah, seperti PKH, BPNT, dan anaknya program KIP.
"Persoalan bantuan ini bisa diurus dan mudah, Dinsos Garut juga sudah datang dan akan memprosesnya," kata Yudha.
Persoalan warga miskin itu, kata dia, sudah disampaikan ke perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga mengunjungi kondisi rumah Rohimah di Limbangan, hasilnya mempersilakan untuk segera diusulkan terkait bantuan sosial dari pemerintah ke Dinas Sosial Kabupaten Garut.