Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mendirikan mal pelayanan publik mini di wilayah selatan daerah itu, tepatnya di Kecamatan Cibinong, guna mendekatkan jarak warga dalam mengurus administrasi kependudukan, membayar pajak sampai mengurus izin usaha.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa, mengatakan, empat dinas yang akan melayani warga di wilayah selatan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Baca juga: Pemkab Cianjur beri bantuan modal untuk warga
"Warga di wilayah selatan yang selama ini harus mengurus berbagai izin dan administrasi kependudukan (adminduk) ke kota Cianjur, mulai besok cukup datang ke mal pelayanan di Kecamatan Cibinong, mulai dari mengurus pajak bumi dan bangunan, membuat KTP dan Kartu Keluarga, Izin Mendirikan Bangunan, hingga izin usaha," katanya.
Herman menjelaskan, saat ini baru empat dinas yang dapat memberikan pelayanan sehingga ke depan akan ditambah untuk pelayanan lain yang dinilai sangat dibutuhkan, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk sampai ke kota Cianjur yang selama ini banyak dikeluhkan warga untuk mengurus surat-surat penting.
Mall pelayanan mini itu, tambah dia, akan melayani warga selama empat hari kerja mulai dari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat mulai dari pukul 8.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB."Untuk mengurus izin, membayar pajak dan pelayanan adminduk warga selatan cukup datang ke mall pelayanan publik di Kecamatan Cibinong," katanya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat, mengatakan tujuan utama dibukanya pelayanan di mall pelayanan mini, untuk memperpendek jarak tempuh dan mempermudah masyarakat pemohon adminduk yang selama ini harus ke kota Cianjur dengan biaya yang cukup tinggi ketika menggunakan kendaraan umum.
"Layanan dokumen adminduk yang kita lakukan sama seperti di Cianjur berupa layanan langsung, mulai dari akta catatan sipil, akta kematian, akta kelahiran, kartu keluarga, pindah, datang, kawin, termasuk pencatatan KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA)," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur wajibkan OPD gunakan mobil listrik
Pemkab dirikan mal pelayanan publik mini di wilayah selatan Cianjur
Selasa, 1 November 2022 16:46 WIB