Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan membeli kendaraan dinas operasional baru pada tahun 2023 agar memilih jenis mobil listrik sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan untuk saat ini Cianjur sudah memiliki enam Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) satu diantaranya di area parkir Pendopo Cianjur, sehingga dapat menunjang keberadaan mobil dinas bertenaga listrik.
Baca juga: 6 SPKLU di Cianjur diresmikan untuk kendaraan listrik
"Kami akan mengikuti Instruksi Presiden menggunakan kendaraan operasional dinas atau kendaraan perorangan dinas dan instansi pemerintah pusat dan daerah bertenaga listrik. Untuk OPD yang membeli kendaraan dinas baru di tahun 2023 harus mobil listrik," katanya.
Meskipun harga mobil listrik masih mahal setara dengan mobil dinas bupati berbahan bakar pertamax, pihaknya akan membeli secara bertahap dengan harapan semakin banyak yang menggunakan harganya akan lebih murah.
Di awal tahun 2023, kata dia, enam OPD akan menggunakan mobil jenis listrik lebih dulu sebagai contoh dan diikuti dinas dan OPD lainnya di tahun selanjutnya."Saya sudah instruksikan kendaraan dinas baru harus bertenaga listrik," katanya.
Pemkab Cianjur wajibkan OPD gunakan mobil listrik
Sabtu, 29 Oktober 2022 6:58 WIB