"Saya berharap ini tidak terulang lagi, siapapun di mana pun, kita ini negara hukum," kata Helmi.
Kasus penganiayaan ART oleh pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat itu sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni inisial YK (29) dan LF (29) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang ART.
Akibat perbuatan tersangka itu, korban mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Korban berhasil diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di rumah tersangka.
Garut siap bantu pemulihan psikis ART korban penganiayaan
Senin, 31 Oktober 2022 19:00 WIB