Cirebon (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap empat orang pelaku pencurian sepeda motor, tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
"Kami tangkap empat orang, yaitu inisial P (54), R (30), S (36), dan F (37). Tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus pencurian motor," kata Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Komisaris Polisi Anton saat merilis kasus itu di Cirebon, Selasa.
Anton mengatakan keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di beberapa tempat berbeda pada kurun waktu 15 hingga 25 Oktober 2022. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka ditangkap setelah Polresta Cirebon menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya.
Baca juga: Polresta Cirebon terus awasi obat sirop yang dilarang beredar BPOM
Dari tiga residivis yang ditangkap, yakni P, R, dan S, Anton menyebut tersangka P baru keluar dari tahanan sekitar sepekan lalu, kemudian mengulangi aksinya mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah warga di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sama seperti P, tersangka R juga mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T.
Selanjutnya, tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Saat itu tersangka S mendorong sepeda motor yang dicurinya dari tempat kejadian sampai ke rumahnya.
Polresta Cirebon tangkap 4 pencuri sepeda motor
Selasa, 25 Oktober 2022 20:21 WIB