Bandung (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pemuda mengaku berprofesi sebagai ustad yang melakukan pencabulan sesama jenis terhadap tiga anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial YHS (19) itu mengajak para anak untuk mengikuti kegiatan pengajiannya dengan cara menginap. Kegiatan itu, kata dia, digelar secara sukarela oleh pelaku di tempatnya yakni kawasan Ancolmekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Jadi pelaku meyakinkan kepada orang tua korban untuk ikut belajar ngaji, waktu ngajinya itu pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB pagi, sehingga setelah belajar mengaji lalu dilakukan perbuatan cabul," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya laporan pencabulan itu didapatkan pada Agustus 2022 dari salah satu orang tua korban yang mendengar informasi terkait perilaku tak senonoh tersangka. Lalu orang tua itu menurutnya curiga dan menanyakan kepada anaknya yang merupakan murid pelaku.
"Awalnya anak tidak mengaku, tapi setelah dibujuk orang tua, anaknya menyampaikan bahwa sudah dilakukan pencabulan oleh ustadnya," kata dia.
Kusworo mengatakan, pelaku awalnya membujuk para korbannya sebelum melakukan pencabulan. Adapun kegiatan pencabulan itu diduga sudah dilakukan beberapa kali dan hampir satu tahun lamanya.
"Tersangka juga merupakan korban pencabulan waktu dia duduk di bangku SMP, dia belum menikah," katanya.