Polresta Bandung tangkap oknum ustad pelaku pencabulan sesama jenis
Senin, 24 Oktober 2022 13:08 WIB
Setelah dilaporkan, menurutnya pelaku sempat kabur dan berpindah-pindah tempat seperti ke Tasikmalaya, Ciamis, dan daerah lainnya. Namun akhirnya, kata dia, polisi berhasil menangkap pelaku pada 20 Oktober 2022.
Dengan fenomena itu, menurutnya Polresta Bandung juga bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak guna melakukan pendampingan kepada para korban. Jangan sampai, kata dia, para korban itu juga menjadi pelaku pencabulan di kemudian hari.
"Bagi para orang tua murid, agar menjalin komunikasi dengan anak, sebaiknya orang rua memahami siapa guru anaknya itu, orang tua juga harus bisa mengajarkan para anak bahwa ada daerah sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, YHS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. YHS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.