Selanjutnya, kata dia, EH dan AL bersekongkol dengan MK untuk menaikkan harga biaya penggandaan beragam soal ujian tersebut, padahal hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing madrasah di Jawa Barat.
Baca juga: Kepala sekolah SMK di Kabupaten Bogor diduga korupsi dana BOS Rp1 miliar
"Dari hasil mark up tersebut, KKMTs (Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah) Provinsi Jawa Barat mendapatkan bagian," ungkap Riyono.
Di samping itu, EH kemudian bersekongkol dengan MSA yang merupakan anaknya selaku direktur perusahaan swasta untuk menjadi pihak dalam proyek penggandaan beragam soal ujian itu.
"Padahal, diketahui (MSA) tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp1,3 miliar," tutur Riyono.
Menurutnya kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Riyono mengatakan Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jabar tetapkan 4 tersangka korupsi Rp22 miliar dana BOS