Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp22 miliar untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan empat orang itu berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Dengan dugaan korupsi itu, menurutnya para tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian.
"Modus yang dilakukan adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian, sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp22 miliar," kata Sutan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Kejati Jabar tengah buru peretas situs Kejari Garut
Adapun penggelembungan biaya itu dilakukan untuk menggandakan beragam jenis ujian sekolah, mulai dari ujian lembar jawaban try out, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs.
Menurutnya dugaan korupsi itu dilakukan pada Tahun Anggaran 2017-2018 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Dia menjelaskan, tersangka berinisial EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017-2018, lalu AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017-2018.
Sedangkan menurutnya dua tersangka lainnya, yakni MK dan MSA, berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat persekongkolan dalam kasus korupsi tersebut.
Kejati Jabar tetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dana BOS madrasah
Jumat, 21 Oktober 2022 20:07 WIB