Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyebutkan tidak boleh ada praktik jual-beli jabatan dalam promosi, rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Selalu saya sampaikan kalau proses promosi, rotasi, dan mutasi dilaksanakan secara fair dan terbuka," kata bupati disela usai pelantikan puluhan pejabat tinggi, administrator, camat dan pejabat fungsional di Pemkab Karawang, Senin.
Ia mengatakan proses promosi, rotasi, dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Karawang dilihat dari aspek kinerja, loyalitas dan integritas sebagai ASN.
"Tidak boleh ada praktik jual beli jabatan," katanya.
Pada Senin ini, sebanyak 44 pejabat di lingkungan Pemkab Karawang diambil sumpahnya dan dilantik jabatan baru. Mereka di antaranya lima pejabat pimpinan tinggi pratama, 15 camat, pejabat administrator, pengawas serta 24 pejabat fungsional.
“Proses promosi, rotasi dan mutasi ASN ini telah kami putuskan bersama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Terutama rekomendasi KASN untuk jabatan tinggi pratama dan rekomendasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat khusus pengangkatan camat,” katanya.
Ia meminta kepada pejabat yang dilantik untuk menyelesaikan target kinerja 2022 secepat mungkin dan informasikan keberhasilan kerja Pemkab Karawang agar masyarakat mengetahui dan merasakan kehadiran pemerintan daerah.
Bupati Karawang: Tidak boleh ada jual-beli jabatan dalam mutasi ASN
Selasa, 18 Oktober 2022 6:14 WIB