Bank Indonesia (BI) melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2022 kembali menurun menjadi sebesar 397,4 miliar dolar AS, dibandingkan bulan sebelumnya 400,2 miliar dolar AS.
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, mengungkapkan perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan ULN sektor publik yaitu pemerintah dan bank sentral, maupun sektor swasta.
Secara tahunan posisi ULN Agustus 2022 mengalami kontraksi sebesar 6,5 persen (year-on-year/yoy), lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya 4,1 persen.
Adapun posisi ULN pemerintah pada Agustus 2022 sebesar 184,9 miliar dolar AS, lebih rendah dari posisi bulan sebelumnya 185,6 miliar dolar AS. Secara tahunan ULN pemerintah terkontraksi 10,9 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan Juli 2022 sebesar 9,9 persen.
Penurunan ULN pemerintah terjadi akibat adanya penurunan pinjaman seiring dengan pelunasan pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan penarikan pinjaman dalam mendukung pembiayaan program dan proyek prioritas.
Sementara itu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) secara neto naik seiring peningkatan arus modal masuk pada SBN domestik, yang mencerminkan kepercayaan investor asing di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Sementara itu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) secara neto naik seiring peningkatan arus modal masuk pada SBN domestik, yang mencerminkan kepercayaan investor asing di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel. Penarikan ULN pada Agustus 2022 tetap diarahkan pada pembiayaan sektor produktif dan mendorong akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dukungan ULN pemerintah dalam memenuhi pembiayaan sektor produktif dan kebutuhan belanja prioritas antara lain mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,5 persen), sektor jasa pendidikan (16,6 persen), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,2 persen), sektor konstruksi (14,2 persen), dan sektor jasa keuangan dan asuransi (11,7 persen).