Kementerian ATR setujui perubahan RTRW Kawasan Rebana Jawa Barat
Jumat, 14 Oktober 2022 15:24 WIB
Bambang Tirtoyuliono mengatakan proses penetapan Raperda RTRW Jawa Barat terus bergulir tahap demi tahap, terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah melakukan penelaahan raperda tersebut.
Dia mengatakan persetujuan substantif tersebut membuat proses penetapan RTRW masuk ke tahapan berikutnya yakni rapat paripurna DPRD Jawa Barat terhadap rancangan RTRW tersebut.
"Lalu rancangan tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, baru setelah itu ditetapkan dalam paripurna menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Walaupun masih ada proses lanjutan, Bambang optimistis rancangan perubahan RTRW Jawa Barat akan bisa diketok oleh dewan pada akhir tahun 2022.
"Kita masih optimis ya, Bulan Desember ini sudah bisa ditetapkan sebagai perda," kata dia.
Baca juga: Gubernur Jabar tawarkan potensi Metropolitan Rebana ke Dubes Ukraina
Baca juga: Gubernur Jabar tawarkan potensi Metropolitan Rebana ke Dubes Ukraina
Pihaknya memastikan jika rancangan 13 kawasan peruntukan industri (KPI) baru di Rebana disetujui secara substantif oleh Kementerian ATR.
Meskipun ada catatan-catatan, namun sejatinya proses rancangan perubahan RTRW sudah melalui banyak pembahasan dengan panitia khusus yang dibentuk dewan, kemudian lintas sektoral antar dinas terkait, hingga pembahasan dengan kementerian dan lembaga.
"Ada catatan-catatan perubahan, tapi tidak terlalu signifikan," ujarnya.
Apabila perubahan RTRW ini kemudian disahkan menjadi perda, proses perubahan tata ruang di kabupaten/kota akan mengacu pada provinsi.
Menurut dia, perda ini akan membuat pembahasan RTRW di kabupaten/kota bisa lebih cepat dan terarah.
"Pembahasan akan menjadi lebih akseleratif, karena referensinya sudah betul," kata Bambang.