Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyetujui perubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang salah satunya mengakomodir perubahan pemanfaatan ruang Kawasan Rebana.
"Perubahan RTRW ini salah satunya adalah pemanfaatan ruang di Jabar bagian Utara dan Timur atau yang kita kenal sebagai Kawasan Rebana. RTRW ini baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR," Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat.
Kawasan Rebana Metropolitan ialah sebuah kawasan industri dan perkotaan baru di Jabar yang berada di wilayah utara/timur laut Provinsi Jabar.
Kawasan Rebana meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Subang, Sumedang, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Cirebon, serta Kota Cirebon.
Baca juga: Kawasan Rebana dan Jabar selatan jadi pembangunan prioritas nasional
Baca juga: Kawasan Rebana dan Jabar selatan jadi pembangunan prioritas nasional
Perubahan Perda RTRW Provinsi Jabar diproyeksikan akan mencakup pengaturan ruang darat dan ruang laut sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelum ada amanat tersebut, Provinsi Jawa Barat sudah memiliki perda yang mengatur kedua areal itu secara terpisah.
Untuk ruang darat diatur dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar Tahun 2010.
Sementara untuk ruang laut diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jabar Tahun 2019-2039.
UU Cipta Kerja mengharuskan kedua perda tersebut untuk digabung.