Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat menertibkan pengelolaan barang milik daerah (BMD) untuk menghindari dampak kerugian negara maupun pemerintah daerah, karena tidak efisien dan adanya penyalahgunaan dalam penggunaan barang tersebut.
"Jika tidak -dikelola-, hal ini bisa berujung pada masalah hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Teti Sarifeni saat acara Focus Group Discussion Sub Indikator Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Manajemen Pengelolaan BMD di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, pentingnya tata kelola BMD dengan benar dan sesuai regulasi mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan BMD.
Teti mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama yang memiliki nilai belanja modal dan volume aset besar seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan lainnya untuk lebih cermat dalam pengelolaan barangnya.
"Pengelolaan barang milik daerah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administrasi maupun hukum. Pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab dalam mengelola, mengurus, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan BMD," katanya.
Ia menegaskan, jika seluruh SKPD tidak tertib dalam mengelola BMD Pemkab Garut, maka dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kualitas laporan keuangan, yang akhirnya bisa menimbulkan kerugian negara, untuk itu BMD harus dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.
"Ketidaktertiban dalam pengelolaan bisa berdampak buruk pada kualitas laporan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan daerah, BMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum," katanya.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi menyatakan, pengelolaan aset pemerintah daerah tidak hanya berupa BMD, tapi juga meliputi jenis aset dari pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.