Gubernur Jabar minta KPU tertibkan baliho liar
Rabu, 12 Oktober 2022 19:58 WIB
"Karena saat ini kan belum ada peserta pemilu atau pilkadanya. Jadi kita juga belum bisa bertindak atau mengatur ke arah sana, karena peserta saja belum ada atau belum ditetapkan," kata dia.
Rifki mengatakan pengaturan baliho liar tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat beri bantuan balita pengidap Apert Syndrome
Baca juga: Gubernur Jawa Barat beri bantuan balita pengidap Apert Syndrome
"Kalau itu masuknya ke K3, masuk ke dalam kategori K3, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). Jadi yang bisa melakukan penertiban itu pemda setempat," kata dia.
Lebih lanjut Rifki mengatakan pada tahun 2020, KPU Jawa Barat telah mengeluarkan aturan bahwa untuk media kampanye itu lebih baik dilakukan di media sosial.
"Namun karena sekarang pandemi COVID-19 sudah melandai, maka orang sekarang memilih media kampanye bukan medsos lagi, tapi langsung seperti menggunakan baliho," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Jawa Barat minta KPU tertibkan baliho liar