pIa menyebutkan ada sejumlah kategori surat-surat yang tidak bisa menggunakan sistem daring jika mengalami kehilangan, seperti sertifikat tanah atau surat penting lainnya.
Baca juga: Dokter Persib Bandung pastikan kiper Teja sudah pulih dati cedera
Oleh karena itu, mereka harus datang ke Polresta karena perlu ada pendalaman dari sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) atau Reserse Kriminal.
"Semoga aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung terapkan sistem daring pelayanan surat kehilangan
Polresta Bandung terapkan sistem daring pelayanan surat keterangan kehilangan
Rabu, 28 September 2022 19:51 WIB