Cirebon (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Masridawati menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon anak tersangka perkara korupsi berinisial LT pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," kata Masridawati di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Kejari Cirebon masih proses 4 tersangka korupsi pompa air riol
Menurutnya dalil yang diajukan oleh anak kandung dari tersangka LT dan kuasa hukumnya tidak berdasar, dan semua yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cirebon, sudah sesuai peraturan.
Seperti penetapan tersangka kepada LT, di mana menurut hakim termohon telah memenuhi dua alat bukti yang sudah menjadi ketetapan seperti bukti saksi dan juga surat.
"Apa yang dilakukan termohon jelas sesuai dengan kewenangan-nya, dan tindakan termohon telah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Yaitu keterangan saksi dan surat, maka dalil pemohon tidak beralasan dan harus ditolak," tuturnya.