Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri mengatakan, pihaknya sudah memprediksi putusan yang akan diambil hakim, namun ini tidak menjadi masalah bagi mereka.
Erdi memastikan ketika dalam dua sampai lima hari ke depan kliennya tidak juga disidangkan, maka pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum lainnya.
"Sudah kami prediksi seperti itu. Bukan masalah kebenaran, kami akan ajukan kembali. kami tidak akan pernah menyerah, masih banyak upaya hukum lainnya," katanya.