Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap dua pemuda yang dilaporkan masyarakat karena menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung sebagai satwa dilindungi hingga harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar 1,2 kg sabu di Kota Tasikmalaya
Ia menuturkan dua tersangka warga Kecamatan Cikatomas itu yakni inisial AY (25) dan I (25) diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang perbuatannya menganiaya satwa dilindungi yakni jenis lutung dan monyet ekor panjang.
Penganiayaan itu, kata Kapolres, dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.
Kapolres mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.
Dua pemuda penganiaya monyet ditangkap Polres Tasikmalaya
Selasa, 13 September 2022 20:22 WIB