Pada saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga orang yaitu pemilik atau pengelola tempat, pekerja, dan juga penjaga gudang.
Baca juga: Polisi Cirebon gerebek penjual miras yang meresahkan di lingkungan SD
Ketiganya kata Arif, di bawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukan mereka selama ini.
"Hasil pemeriksaan sementara, kami menetapkan seorang berinisial AR menjadi tersangka dan dia merupakan pemilik," katanya.
Akibat perbuatannya AR dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.
