Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komis VIII DPR RI Yandri Susanto menolak tegas upaya penghapusan madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional," kata Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Mesti diingat, tegas dia, sebelum Indonesia merdeka madrasah telah lebih dulu ada, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara. Oleh karena itu, tidak seharusnya keberadaan madrasah dihilangkan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Madrasah, sambung dia, telah terbukti banyak melahirkan pemimpin bangsa. Baik di masa lalu, kini dan calon-calon pemimpin masa depan. Berangkat dari keberhasilan madrasah melahirkan para pemimpin bangsa maka tidak sepatutnya eksistensi lembaga pendidikan tersebut dikecilkan, apalagi dihapus.
Hingga saat ini peran dan jasa madrasah serta pesantren masih dirasakan. Pondok pesantren dan madrasah memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi SAW. Hal itu dibutuhkan di tengah gempuran nilai-nilai dari luar yang masuk secara terus menerus menggunakan berbagai cara termasuk media sosial.
"Saya bisa merasakan betul peran tersebut. Madrasah terbukti mampu menjaga dan mendidik generasi muda dengan akhlakul karimah, dan itu harus terus kita perjuangkan," tuturnya.
Karena itu, Yandri mengajak masyarakat terus mendukung dan menjaga keberadaan madrasah dan pondok pesantren. Tidak membiarkan madrasah berjuang sendiri menghadapi pihak-pihak yang bermaksud merusak-nya. Harapannya, lembaga pendidikan itu terus berkontribusi dengan melahirkan anak-anak bangsa yang hebat.
"Semoga usaha ini menjadi amal jariah berguna bagi kita di akhirat nanti," tambah dia.
Sementara itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ujar Menteri Nadiem dalam keterangan tertulisnya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, Rabu.
Menteri Nadiem menekankan baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
"Apa yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” kata Menteri Nadiem.
Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua MPR tolak tegas upaya penghapusan madrasah
Tolak tegas upaya penghapusan madrasah, tandas Wakil Ketua MPR Yandri Susanto
Senin, 12 September 2022 12:48 WIB