Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat berupaya memperbaiki 9.513 rumah tidak layak huni selama tahun 2022 serta menyiapkan dana Rp189 miliar untuk keperluan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya menjelaskan bahwa program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan warga.
"Begitu juga produktivitasnya, pendapatannya, serta ekonomi dan kesejahteraannya," katanya di Kota Bandung, Senin.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2021 telah memperbaiki 38.290 rumah tidak layak huni yang tersebar di 1.232 desa/kelurahan guna menyediakan hunian yang sehat bagi warga.
Menurut Wahyu, bantuan perbaikan rumah diberikan kepada warga kurang mampu yang diusulkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di desa. Data warga yang diusulkan sebagai penerima bantuan kemudian diverifikasi oleh pemerintah.
Calon penerima bantuan disyaratkan termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah serta memiliki rumah yang dibangun di lahan milik sendiri.
Data penerima bantuan perbaikan rumah juga tercantum dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi atau Si Rampak Sekar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya menjelaskan bahwa program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan warga.
"Begitu juga produktivitasnya, pendapatannya, serta ekonomi dan kesejahteraannya," katanya di Kota Bandung, Senin.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2021 telah memperbaiki 38.290 rumah tidak layak huni yang tersebar di 1.232 desa/kelurahan guna menyediakan hunian yang sehat bagi warga.
Menurut Wahyu, bantuan perbaikan rumah diberikan kepada warga kurang mampu yang diusulkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di desa. Data warga yang diusulkan sebagai penerima bantuan kemudian diverifikasi oleh pemerintah.
Calon penerima bantuan disyaratkan termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah serta memiliki rumah yang dibangun di lahan milik sendiri.
Data penerima bantuan perbaikan rumah juga tercantum dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi atau Si Rampak Sekar.