Sebelumnya, Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian BBM subsidi dengan modus memodifikasi kendaraan untuk memudahkan pengangkutan BBM dengan tersangka satu orang di wilayah Semarang, Kabupaten Garut.
Kasus itu terungkap dari laporan adanya kendaraan mini bus jenis Carry yang terbakar di pinggir Jalan Raya Samarang pada 2 Agustus 2022.
Kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran memadamkan kobaran api tersebut kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara hingga ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.
Mobil yang terbakar itu usai membeli BBM dari salah satu SPBU di Samarang untuk selanjutnya dijual kembali secara eceran di SPBU mini Jalan Pasirwangi, Garut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres siap terjunkan tim periksa legalitas SPBU mini di Garut