Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan tiga pelaku perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah usia 11 tahun siswa SD di Kabupaten Tasikmalaya, harus diberi sanksi untuk memberikan efek jera dan tidak kembali melakukan perundungan.
"Harus ada sanksi terhadap pelaku pembullyan, yang itu kan. Tinggal jenis sanksi dan hukumannya itu yang harus dicarikan seadil-adilnya tapi jangan tidak diberi sanksi," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu.
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan penanganan maksimal kasus perundungan anak di Tasikmalaya
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan penanganan maksimal kasus perundungan anak di Tasikmalaya
Ridwan Kamil menuturkan jenis sanksi atau hukuman yang diberikan untuk pelaku bisa berupa dikeluarkan dari sekolah.
"Salah satu contoh kalau dari saya apakah dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya, tetap harus ada efek jera walaupun dia anak-anak," kata dia.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini menuturkan tahu pasti menjadi korban perundungan karena saat bersekolah di SD dan SMP dirinya merupakan korban perundungan yang dilakukan oleh teman sekolahnya.