Ia memastikan ketika semua itu sudah bisa diterapkan, maka pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi lahir dapat melalui program tersebut.
Pemerintah tanggung biaya persalinan ibu hamil lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal), tertuang dalam Inpres No.5/2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir melalui Program Jampersal.
Baca juga: Polres Indramayu tangkap 60 orang terkait narkotika selama 6 bulan