Indramayu (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap 60 orang tersangka yang terbukti menjadi bandar, pengedar, dan penyalahguna narkotika selama enam bulan dari Januari hingga Juni 2022.
"Ada 60 orang tersangka yang kami tangkap, karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika," kata Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Herry Nurcahyo di Indramayu, Jumat.
Menurutnya 60 tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti menjadi bandar, pengedar, kurir, maupun pengguna barang haram itu.
Herry menjelaskan untuk kasus yang berhasil diungkap dari 60 tersangka itu ada 52 kasus, yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.
"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima," tuturnya.
Menurutnya para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang.
"Sedangkan sisanya masih kami proses dan diminati keterangan," ujarnya.
Polres Indramayu tangkap 60 orang terkait narkotika selama 6 bulan
Jumat, 15 Juli 2022 14:25 WIB