Herry menambahkan dari 60 orang tersangka itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu seberat 128,94 gram.
Selain itu lanjut Herry, pihaknya juga menyita sebanyak 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 45 psikotropika.
"Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika satu kasus," katanya.
Polres Indramayu tangkap 60 orang terkait narkotika selama 6 bulan
Jumat, 15 Juli 2022 14:25 WIB