Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat memberikan waktu hingga pukul 10.00 WIB kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
"Setelah itu, para ASN Depok bisa kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah kota di Depok, Senin.
Penerapan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022 tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak.
Menurut surat edaran itu, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang anaknya belajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan kelas 7 diberi waktu untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7).
Di Garut
Sementara itu banyak orang tua menyerbu toko seragam sekolah untuk membeli kebutuhan sekolah anaknya menjelang mulai kembali masuk kegiatan belajar mengajar tatap muka di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Orang tua bersama anak-anaknya tampak sibuk memilih berbagai seragam dan atribut sekolah di beberapa toko, salah satunya toko di kawasan Garut Plaza, Ahad.