Ruang lingkup tugas Tim P2TL di antaranya melakukan pemeriksaan jaringan listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur, dan instalasi pemakaian tenaga listrik.
"Kewaspadaan pelanggan sangat kami maklumi, namun PLN mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan aset. Tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, hubungi contact center PLN 123 atau datangi kantor PLN terdekat," ucapnya.
Pelanggan juga dapat mendampingi selama petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kekeliruan.
Ada empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang ditertibkan, antara lain pelanggaran batas daya, pelanggaran pengukuran energi, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, serta pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
"Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan. Mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah satu lembar berita acara hasil pemeriksaan," katanya.
PLN Bekasi pastikan pasokan listrik selama Piala AFF U-19 aman
Jumat, 8 Juli 2022 14:31 WIB