Peserta cukup mendekatkan tampilan QR code di layar ponsel dengan mesin validasi hingga proses skrining selesai. Jika berhasil, maka pintu masuk akan terbuka secara otomatis.
"Saya hanya butuh waktu sekitar 5 menit untuk bisa melewati gerbang masuk di bandara. Prosesnya cepat dan tidak ribet," kata salah satu peserta, Wahyudi.
Lebih lanjut, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap maupun dosis penguat atau booster.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
"Kemenkes menginisiasi penggunaan standarisasi internasional WHO untuk bisa digunakan bersama oleh seluruh negara," katanya.
QR code berstandar WHO untuk pelaku perjalanan internasional itu sedang dibahas dalam diskusi antarmenteri kesehatan G20 selama pertemuan dua hari di 1st HMM Yogyakarta dan akan dipresentasikan pada KTT para pemimpin G-20 di Bali 15 dan 16 November 2022.
