"Kalaupun di suatu perusahaan itu isinya warga ber-KTP Kabupaten Bekasi, bisa jadi sebenarnya bukan warga lokal atau warga setempat tapi warga luar yang bekerja di Bekasi. Sebetulnya tidak masalah, tapi bagaimana dengan industri sebanyak ini, warga lokalnya idealnya bisa mendapat pekerjaan, bukan malah menganggur," kata Ahmad Noor.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui pengangguran menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi. Dirinya bakal mengumpulkan seluruh pengelola kawasan industri untuk membahas permasalahan ini.
Ia juga akan menekankan alokasi minimal 30 persen pegawai di setiap perusahaan berasal dari warga lokal. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 09 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja.
"Besok saya akan kumpul dengan seluruh pengusaha yang besar dan pengelola kawasan, saya ingin menagih yang 30 persen lokal tenaga kerja, tapi ingin konkret gitu ya," katanya.
Menurut dia regulasi yang mengatur kesempatan kerja bagi warga lokal itu tidak dimaksimalkan. Aturan tersebut hanya diterbitkan lalu disosialisasikan namun tidak ditindaklanjuti. Kendati perekonomian belum sepenuhnya pulih, namun komitmen mempekerjakan warga lokal juga tetap harus diperjuangkan.
"Nanti kami ingin warga lokal itu bekerja dengan nyata. Jadi tidak hanya melempar Perbup, sosialisasi lalu selesai, tapi akan kami tagihkan. Nah mudah-mudahan dengan kuota 30 persen dari masyarakat ini bisa menyerap angka penganggur yang meningkat di masa pandemi," demikian Dani Ramdani.
Pemkab Bekasi siapkan rencana aksi turunkan angka pengangguran
Senin, 20 Juni 2022 10:37 WIB