Sejalan dengan Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memang mengharapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera melakukan peninjauan kembali putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
"Dengan disahkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/6).
Ia menyebutkan Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK). Hal ini tidak diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.
Diketahui bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Raden Brotoseno yang digelar Oktober 2020, yang bersangkutan hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Untuk itu, Poengky berharap Kapolri segera melakukan peninjauan kembali terhadap sidang putusan etik AKBP Brotoseno mengingat putusan sidang etik tersebut pada tahun 2020.
"Betul sekali (disegerakan)," kata Poengky.
Kompolnas menyambut baik Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencabut Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.