"Dengan disahkannya perpol ini akan dapat digunakan untuk peninjauan kembali terhadap putusan KKEP atau putusan banding KKEP jika dipandang ada kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa,” kata Poengky.
Menurut Poengky, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini dapat memenuhi harapan publik yang sempat bereaksi dan mempertanyakan ketegasan institusi Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan bahwa publik baru-baru ini bereaksi keras mengkritik terkait dengan tidak adanya pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno meski kasus pidananya sudah inkrah dan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara.
"Putusan KKEP Brotoseno pada tahun 2020 hanya menghukum demosi dan permintaan maaf. Dengan disahkannya Perpol 7/2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky.
Untuk melakukan peninjauan kembali, Polri perlu membentuk tim dan KKEP PK yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam), serta Divisi Hukum Polri.
Tim tersebut bakal lakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Kapolri lalu dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (4).
Adapun susunan organisasi KKEP PK terdiri atas ketua yang dijabat oleh Wakil Kapolri, Itwasum sebagai wakil ketua, dan anggotanya Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SSDM.
Petujuk pelaksanaan PK KKEP ini diatur pada BAB VI KKEP Peninjauan Kembali dari Pasal 84 sampai dengan Pasal 90.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri pastikan PK etik AKBP Brotoseno segera ditindaklanjuti