Kegiatan itu menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kemudian dari pegiat ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya.
Peserta yang hadir di antaranya adalah perajin khas kebanggaan Kota Tasikmalaya yaitu payung geulis, kopi, fashion, aksesoris, kosmetik, dan beberapa kuliner khas dan juga bidang jasa.
Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat Xl yakni Kabupaten/Kota Tasikmalaya dan Garut, Ferdiansyah mengatakan pemahaman terkait peraturan dasar dan landasan tentang ekonomi kreatif perlu diketahui oleh pegiat ekonomi kreatif agar bisa berkembang dan meningkatkan perekonomiannya.
Ia menyampaikan UU tentang Ekonomi Kreatif dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif, dan memajukan kesejahteraan umum.
Ia menyampaikan kegiatan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik melihat potensi ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya yang semakin berkembang terutama di bidang kriya, fashion, dan kuliner.
UKM dan kreator di Kota Tasikmalaya diberi sosialisasi UU Ekonomi Kreatif
Sabtu, 11 Juni 2022 6:41 WIB