Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memanggil manajemen perusahaan PT DFT yang diduga melakukan pelanggaran karena aktivitas pengambilan mata air di Desa Sindang Galih dengan tidak berizin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Syarief Effendi mengatakan pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan setelah pihaknya melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
"Sehubungan hal tersebut, pemanggilan dilakukan pada Selasa 7 Juni 2022," kata Syarief dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi pada Rabu (25/5) di Blok Legok Lewang, Desa Sindang Galih, Kabupaten Sumedang. Adapun perusahaan tersebut bakal diminta untuk membawa dokumen administrasi terkait aktivitas pengambilan air tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan pihaknya bakal mengecek sejauh mana aktivitas itu dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Satpol PP Sumedang panggil perusahaan diduga gunakan mata air tidak berizin
Senin, 6 Juni 2022 12:24 WIB