“Pemanggilan terkait proses pengambilan air, soal perizinan. Jadi administrasi. Nanti untuk kroscek, sampai sejauh mana juga untuk pengambilan air di mata air ataupun di sumber air lainnya,” kata Rizzal.
Untuk tahap awal, dia memastikan pemanggilan tersebut hanya bersifat meminta klarifikasi sesuai kewenangan Satpol PP. Jika terjadi pelanggaran perizinan, maka Satpol PP akan mengarahkan pelaku usaha untuk memproses perizinan terkait.
"Sedangkan tindakan lanjutan, misal pengenaan sanksi, ya silakan. Kewenangan untuk itu ada di tingkat provinsi atau kementerian," katanya.
Satpol PP Sumedang panggil perusahaan diduga gunakan mata air tidak berizin
Senin, 6 Juni 2022 12:24 WIB