"Ketika didatangi, dan diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bernafas. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, selanjutnya ada informasi yang diterima Polsek Ciparay pada 4 Mei 2022 terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kematian korban.
Setelah diselidiki, menurutnya polisi menemukan petunjuk terkait adanya pertengkaran pada 30 menit sebelum korban meninggal dunia. Sehingga pada 7 Mei 2022, penyelidikan dilanjutkan dengan pembongkaran makam korban untuk diautopsi.
"Setelah diautopsi jenazah, diketahui bahwa penyebab kematian adalah patahnya tulang pangkal penahan lidah, di sebelah kanan," kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, korban tak meninggal seketika setelah diduga dipiting oleh pelaku karena pitingan tersebut tidak terlalu keras.
"Didapatkan informasi bahwa seandainya penekanan atau pencekikan itu dilaksanakan secara keras, maka korban bisa meninggal seketika," katanya.